Kasus Jiwasraya, JPU Kembali Limpahkan Dakwaan 13 Manajemen Investasi

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI).

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu terpisah antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

Surat dakwaan ke-13 MI iti sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan, Senin, 16 Agustus 2021. Hakim menyebut surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Jumat, 20 Agustus 2021.

Bima menjelaskan, dengan pelimpahan ini, Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Bima manambahkan, perlawanan ke PT DKI tidak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Sementara, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.

Selain itu, kata Bima, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah ini mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," ujarnya.

Bima memastikan, surat dakwaan sebelumnya telah disusun Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dikatakan, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Meski demikian, Bima menjelaskan, penuntut umum mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," ujarnya.

Diketahui, terdapat 13 perusahaan yang dijerat sebagai tersangka korupsi Jiwasraya oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu.

Seluruh perusahaan itu kini diseret ke pengadilan. Ke-13 MI yang dijerat dalam kasus ini, yakni PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama. 

Kemudian, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.

Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya