Tidak Tunggu MA, KPK Tetap Pecat 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tetap akan memecat 56 pegawai yang tidak lolos assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Nurul Ghufron lebih jauh menjelaskan, sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.
Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs bekerja.
Kendati begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan cs tetap bisa menjadi ASN. Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.
"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," imbuh Ghufron.
Seperti diketahui, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, menuai protest publik. Sebab mereka yang tidak lolos, adalah para penyidik yang sebelumnya menangani kasus-kasus besar. Novel Baswedan diantaranya.Â