Limpahkan Berkas Lagi, Jaksa Pecah Dakwaan 13 Terdakwa Kasus Jiwasraya

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali surat dakwaan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan 13 terdakwa manajer investasi (MI) pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 16 Agustus 2021. Hakim menilai surat dakwaan tak digabung melainkan dipisah untuk masing-masing terdakwa.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Bima menuturkan jaksa tidak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, mereka dimungkinkan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Namun, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan. Menurut Bima, langkah kejaksaan itu turut mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak perlarut-larut.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," katanya.

Baca juga: Dakwaan 13 Korporasi Jiwasraya Dibatalkan, Jaksa: Kami Akan Pelajari

Bima mengatakan dakwaan sebelum ini telah disusun oleh jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Namun demikian, Bima mengatakan penuntut umum mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela dapat di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," katanya.

Sebagai informasi, ada ada 13 perusahaan yang dijerat tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan itu dirampungkan penyidikannya dan diseret ke pengadilan.

Adapun, 13 MI yang tersandung ialah PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital), PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management), PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama.

Kemudian, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.

Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang yang digelar Senin, 16 Agustus 2021. Hakim lantas mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024