Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Mengadu ke Ombudsman

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Aziz Yanuar, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, menegaskan pihaknya akan membuat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Yudisial. Aduan ini terkait upaya permohonan pembatalan penahanan kliennya yang ditolak oleh pengadilan negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari PN dan atau MA menolak permohonan kami tersebut. Padahal ini memiliki dasar dan argumen yang kuat serta berdasar," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.

Aziz menyebutkan, pihaknya masih mencoba untuk menempuh upaya hukum kasasi pada PN lainnya. Hal ini menyusul ditolaknya upaya kasasi oleh PN Jakarta Timur.

Menpan-RB Sebut Seleksi Calon ASN Sesuai Jadwal, Tidak Ditunda Usai Pilkada

"Karena PN Jakarta Timur menolak, kami mau coba lagi, kami masukan ke PN Barat, PN Utara dan PN Selatan. Kalau misalkan tidak bisa juga, baru (ajukan pengaduan)," ujarnya.

Ia pun menyampaikan alasan penolakan yang diterimanya yaitu lantaran PN menganggap tidak dikenal dan belum pernah ada. Alasan lainnya yakni petunjuk teknis yang tidak ada.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

"Kata mereka begitu (tidak dikenal dan tidak ada petunjuk teknis), tapi kan kita katakan bahwa ini ada dasar hukumnya, Pasal 30 (1) UU tentang Mahkamah Agung, bahwa mereka tidak boleh menolak, kan mereka bukan hakim, jadi biar hakim yang memeriksa," ujar Aziz.

Dia menambahkan, "Kalau mereka argumennya bahwa itu tidak kenal, penetapan penahanan oleh Wakil Pengadilan Tinggi kita juga tidak pernah kenal, kok buktinya terbit?".

Aziz menegaskan, pihaknya sudah bersiap mendatangi Ombudsman RI dan Komisi Yudisial. Hal ini apabila upaya hukum kasasi yang diajukan di PN lainnya masih ditolak.

"Mungkin pekan depan, hari Senin atau Selasa kita mau ke Ombudsman, sekalian juga ke Komisi Yudisial," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya