KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memberikan keterangan pers tentang penangkapan kapal asing di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 20 Agustus 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Naim

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Selasa lalu.

Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali

"Aparat Ditjen PSDKP KKP menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Selasa tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT ke-76 RI," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Batam, Jumat, 20 Agustus 2021.

Adin menyatakan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kemendag Klaim Belum Ada Perusahaan Urus Izin Eksportir Pasir Laut

Kedua kapal itu diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

"Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil," kata Adin.

Jaga Sumber Daya Kelautan, Awak Kapal Pengawas Dilatih Keterampilan Menembak Pakai Senapan Mesin

Saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam proses penangkapan itu sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan.

Satu kapal illegal fishing, yaitu KG 1843TS, yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam. Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar itu berhasil dievakuasi dan dalam kondisi selamat.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama tahun 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya