Selesai Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN
- KPK.go.id
VIVA – Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan atau diklat bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani: Korupsi Paling Ampuh Membuat Negara Hancur
Firli menjelaskan, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.
Pada prosesnya nanti, lanjut Firli, Sekjen KPK akan mengirimkan surat kepada Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.
Surat selanjutnya ke BKN yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Firli.
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.