Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Peninggalan Ustaz Arifin Ilham

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Yayasan Az-Zikra mengajukan gugatan atas merek madu Az-Zikra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik yayasan maupun madu sama-sama dirintis oleh almarhum KH Muhammad Arifin Ilham. 

Dilindungi HAKI, UMKM Bisa Perluas Pasar hingga Tingkatkan Nilai Tambah Produk

Gugatan itu terdaftar pada 30 Juni 2021, dengan nomor 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat adalah Muhammad Jafar Audah. Sidang gugatan perdana digelar pada 7 Juli 2021 lalu dan masih bergulir hingga kini.

Dalam petitumnya, Yayasan Az-Zikra selaku penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Pihak yayasan berdalih merek madu tersebut menyerupai nama Yayasan Az-Zikra dan didaftarkan tanpa izin alias ilegal.

Menkumham Ingatkan Pentingnya HAKI Bagi Pelaku Usaha Kecil di Banten

"Menyatakan bahwa pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra milik Penggugat dan  telah didaftarkan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT," tulis petitum penggugat dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.

Penguggat juga meminta majelis menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik tergugat, adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik.

Polemik Jersey Timnas Indonesia, Netizen Soroti Sikap Desainer Erspo

"Menyatakan batal pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya

Selain itu, penggugat meminta majelis memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

"Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," sambungnya

Seperti diketahui, madu merek Az-Zikra merupakan hak milik Muhammad Ja'far Audah sekaligus komisaris dari PT Azzikra Berkah Internasional (ABI Group). 

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5. 

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Pakar hukum internasional menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024