Yayasan Az Zikra Gugat Bisnis Madu Peninggalan Ustaz Arifin Ilham
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Yayasan Az-Zikra mengajukan gugatan atas merek madu Az-Zikra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik yayasan maupun madu sama-sama dirintis oleh almarhum KH Muhammad Arifin Ilham.Â
Gugatan itu terdaftar pada 30 Juni 2021, dengan nomor 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat adalah Muhammad Jafar Audah. Sidang gugatan perdana digelar pada 7 Juli 2021 lalu dan masih bergulir hingga kini.
Dalam petitumnya, Yayasan Az-Zikra selaku penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Pihak yayasan berdalih merek madu tersebut menyerupai nama Yayasan Az-Zikra dan didaftarkan tanpa izin alias ilegal.
"Menyatakan bahwa pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT menyerupai nama badan hukum Yayasan Az-Zikra milik Penggugat dan  telah didaftarkan tanpa izin tertulis dari PENGGUGAT," tulis petitum penggugat dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.
Penguggat juga meminta majelis menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik tergugat, adalah pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik.
"Menyatakan batal pendaftaran merek AZ-ZIKRA Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya
Selain itu, penggugat meminta majelis memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Az-Zikra Nomor Pendaftaran IDM000523249 kelas barang 30 tanggal 6 Februari 2016 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
"Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," sambungnya
Seperti diketahui, madu merek Az-Zikra merupakan hak milik Muhammad Ja'far Audah sekaligus komisaris dari PT Azzikra Berkah Internasional (ABI Group).Â
Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5.Â