Kota Jambi Perketat PPKM Level 4, Jalanan Disekat-Pelanggar Disanksi
- VIVA/Teguh Joko Sutrisno
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 khususnya di Kota Jambi, mulai diperketat. Juga akan diterapkan sejumlah sanksi kepada mereka yang melanggar.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengetatan itu dilakukan guna menurunkan angka pasien positif COVID-19 di Kota Jambi. Juga mengantisipasi penyebaran. Maka, untuk mengantisipasi itu pemerintah Kota Jambi melakukan penyekatan di setiap perbatasan masuk wilayah tersebut.Â
Syarif Fasha saat dikonfirmasi membenarkan pemerintah Kota Jambi akan melakukan penyekatan di setiap pintu masuk Kota Jambi. Mengingat saat ini data terkonfirmasi COVID-19 sangat tinggi.Â
"Kita mulai berlakukan penyekatan pintu masuk Kota Jambi tepatnya Senin 23 agustus 2021, sekitar pukul 00.00 WIB dan itu dilakukan selama 7 hari," ujarnya, Jumat 20 Agustus 2021.Â
Fasha menyebutkan, dalam penyekatan, masyarakat yang ingin keluar Kota Jambi ke wilayah terdekat seperti, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten lainnya harus menunjukan tanda bukti sudah di vaksin minimal satu kali. Juga bukti tanda sudah tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Dengan bukti-bukti itu, masyarakat baru bisa lewat.Â
"Sebaliknya masyarakat yang masuk ke Kota Jambi juga harus menunjukan bukti vaksin dan PCR," katanya.Â
Sementara itu, aktivitas para pedagang kaki lima ditutup sementara sampai batas yang telah ditentukan. Ia berharap masayatakat bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam menurunkan angka COVID-19.
"Sebelum dilakukan penyekatan, pemerintah akan melakukan pembagian sembako kepada masyarakat Kota Jambi yang membutuhkan dan masyarakat harap memakluminya demi menurunkan angka COVID-19," terangnya.
Fasha mengatakan, untuk angka pasien positif COVID-19 di Kota Jambi sudah mencpai 8.230 orang, sembuh 6.937 orang dan 272 orang meninggal. Pasien positif COVID-19 dalam perawatan sebanyak 1.021 orang
Dalam proses penyekatan nantinya, bagi masyarakat yang melanggar tidak mematuhi proses akan dilakukan ketegasan seperti hukuman sosial yakni membersihkan tempat ibadah, serta denda uang sebesar Rp50 ribu.
"Begitu juga para pedagang di Kota Jambi yang tidak mematuhi peraturan akan diberi sanksi hingga sampai penutupan jualan," lanjutnya.Â