Amandemen UUD 1945 Dinilai Buka Celah Presiden Dipilih MPR Lagi

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan amandemen UUD 1945 bisa menjadi celah dan melebar pada wacana di luar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Misalnya saja soal pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.

Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Penyempurnaan

"Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," kata Titi saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus 2021.

Titi menilai perlu ada sikap kehatian-hatian menjaga proses yang betul-betul demokratis dan berintegritas. Sebab, akan menjadi pertaruhan luar biasa bagi semua pihak khususnya dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses amandemen tersebut.

Politikus Senior PDIP Ungkap Misi Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo

Ia mengakui proses amandemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Sehingga tidak bisa dipastikan pembahasannya tidak melebar selain dari pada persoalan pokok-pokok haluan negara.

Namun, berkaca pada dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 karena kekhawatiran proses perubahannya akan melebar maka potensi melebarnya pembahasan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipastikan tidak akan terjadi.

Bamsoet: Setiap Lima Tahun Hati Kita Deg-degan, Pecah Enggak Bangsa Ini?

"Demikian pula halnya dengan amandemen konstitusi yang pasti akan berhadapan dengan banyak kepentingan kelompok yang ada baik di parlemen maupun nonparlemen," kata Titi.

Baca juga: PAN: Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Berdasar Politik Sesaat

Titi melanjutkan jika amandemen itu disahkan maka akan mengancam demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai amandemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan susah payah sebagai buah perjuangan reformasi lantas mengalami kemunduran.

"Akibat proses amendemen yang liar menyentuh hal-hal di luar persoalan yang ingin dijawab melalui amandemen tersebut," ujar Titi.

Titi menambahkan saat ini banyak indeks global menyebutkan kondisi demokrasi di Indonesia menurun. Oleh sebab itu, ia meminta tidak diperburuk dengan mendorong pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.

Menurutnya, banyak prioritas kerja lain yang mestinya bisa difokuskan oleh para politisi dan pejabat publik seperti membangun soliditas dan kondusivitas bernegara agar upaya mengatasi pandemi COVID-19.

"Jangan menambah kegaduhan politik dengan hal-hal yang tidak perlu atau hal-hal yang kontraproduktif bagi upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia," tutur Titi.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo soal rencana amandemen UUD 1945. Salah satu rencana perubahan terbatas ini adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya