Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

AKSI KAMISAN 14 TAHUN WAFAT MUNIR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan surat terbuka kepada Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

KASUM menilai, ini perlu dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Anggota KASUM, Fatia Maulidiyanti kepada awak media, dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.

Kronologi Anak 14 Tahun di Cilandak Jaksel Bunuh Ayah dan Neneknya

Fatia lebih jauh menguraikan, penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir harus ditinjau secara lebih luas. Sebab, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan, diduga adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir.

Peneliti KontraS ini menduga, hal itu menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena apabila menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

Dia juga menyesalkan, harapan penuntasan kasus pembunuhan Munir secara menyeluruh berada di ujung tanduk. Karena Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat UU untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, belum menetapkan kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM yang berat.

"Ironinya, pada September 2020 lalu berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini," kata Fatia.

Namun dalam prosesnya, lanjut Fatia, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Ditambahkannya, tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman.

"Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM," ujar Fatia.

Dengan demikian, imbuh Fatia, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat," pungkasnya.

Baca juga: Pollycarpus Meninggal karena COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya