Pengadilan Tolak Permohonan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

"Permohonan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut tetuang dalam putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Majelis hakim menilai KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli 2020.

Menurut hakim, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian sesuai Undang-Undang Kepailitan. Di saat yang sama penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon. Dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo. Sementara, terhadap dua pemohon lainnya, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya.

Menanggapi itu, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengapresiasi putusan majelis hakim karena dinilai arif menolak gugatan tersebut.

"Pihak KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan," kata dia.

Ia mengatakan semua kewajiban dibayarkan sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan atau disepakati antara kedua belah pihak. Selain itu, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini.

KSP Indosurya secara tegas tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui mekanisme voting dan ditetapkan oleh pengadilan.

KSP Indosurya, ujar dia, juga melakukan langkah hukum terhadap pihak yang ingin membatalkan putusan pengadilan tersebut.

Di Jakarta Barat, saat ini KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan yang sama juga akan dilakukan terhadap mereka yang berada di luar DKI Jakarta yang mencoba membatalkan homologasi.

Langkah hukum tersebut diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan di tengah upayanya memenuhi kewajiban kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi.

"Ini merusak citra dan upaya yang sedang dilakukan KSP Indosurya. KSP Indosurya berusaha menjalankan kewajiban. Jika ini dibatalkan dan menjadi pailit, bagaimana dengan ribuan anggota yang sudah dilakukan pembayaran," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal tersebut tidak seperti di periode awal September 2020.

Dalam gugatannya, para nasabah mengatakan pembayaran cicilan yang dilakukan KSP Indosurya tidak seimbang. Untuk cicilan dengan nominal Rp500 juta hingga kurang dari Rp2 miliar pengembalian dana hanya sekitar Rp200 ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan. (Ant/Antara)

Baca juga: Anggota KSP Indosurya Sebut Gangguan Homologasi Hambat Pencairan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya