Ngamuk di Kantor Koramil Garut, Dadang Buaya Terancam 10 Tahun Penjara

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, preman kampung yang viral karena ngamuk di Kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini terancam 10 tahun penjara. Pekan depan, dia akan segera didakwa di persidangan virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rumah Hingga Toko di Los Angeles Dijarah, Jaksa: Kami Akan Hukum Seberat-beratnya

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto SH mengatakan, Dadang Buaya didakwa dengan Undang-Undang Darurat dengan ancamana hukuman 10 tahun penjara. Tersangka Dadang Buaya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahannya dari penyidik Polres Garut, sidangnya mudah-mudahan bisa terlaksana  Kamis 26 Agustus 2021," ujarnya, Kamis, 19 Agustus 2021.

Soal Patwal Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri: Tak Boleh Arogan

Tersangka mengamuk di Kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, berbekal senjata tajam dan senjata tumpul lainnya. Insiden Dadang Buaya mendapat perhatian khusus dari Kostrad karena beberapa saat sebelum mengamuk, tersangka sempat berkelahi dengan personel TNI dari Kodim Depok.

"Dijerat dengan Undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam dan besi (senjata tumpul)," ujar Ariyanto.

Gus Miftah Dituding Playing Victim Usai Ceramah Lagi, Netizen: Lo yang Bertingkah, Tapi Lo yang Tersakiti

Lanjut Ariyanto, sejauh ini tersangka mengamuk dan viral karena ada latar belakang adanya pertikaian dengan warga nelayan yang melibatkan anggota TNI. "Tetaplah kami juga akan melihat bagaimana fakta dalam persidangan," ujarnya.
 

Viral Patwal untuk mobil RI 36

Menteri ATR dan Menkop Bantah Pengguna Mobil Pelat RI 36 yang Pengawalnya Viral

Video yang menampilkan iring-iringan kendaraan pejabat berpelat nomor RI 36 viral di beberapa platform media sosial dan menjadi sorotan publik.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025