Anak Bogem Mentah Ibu Kandung Hingga Dua Giginya Patah
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Nilawati (45 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di warga Jalan Hijriah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, karena mengalami patah gigi sebanyak dua buah. Gigi Nilawati patah lantaran dipukul anak kandungnya, Rahmat Sulaiman (24 tahun).
Kejadian bermula saat korban ingin melerai pertengkaran antara kedua anaknya. Dimana, Rahmad memukul adiknya, MA (16 tahun). Nilawati yang menegur perbuatan Rahmat malah ikut dipukul di bagian wajah dan bibir hingga patah gigi.
Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya, Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Rahmat ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pemukulan yang dialami korban terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021, sekira pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan orang tua kandung korban, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang anyar 3, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
"Saat kejadian korban sedang duduk di depan rumah tetangga. Kemudian dari keterangan korban pada anggota kita, ia mendengar anaknya berinisial MA meminta tolong," kata Tri didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Mendengar teriakan tersebut, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA dan setelah terbuka pelaku memukulnya.
"Kontan, saat itu korban hendak melerai. Namun dari interogasi anggota terhadap pelaku, ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan tangan kosong hingga dua buah gigi bagian atas korban patah. Dari mulut korban saat itu berlumuran darah," terangnya.
Setelah insiden itu, korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Kemudian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bari dan melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tuturnya.