Pengacara Ryan Jombang Ngotot Laporkan Habib Bahar
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan jagal Jombang, Benny Daga mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
“Hari ini kita datang ke Bareskrim bawa bukti-bukti yang ada, kita perlihatkan ke temen-temen penyidik. Kemudian, Bareskrim menyarankan kita untuk menambah lagi beberapa bukti,” kata Benny di Gedung Bareskrim pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Menurut dia, bukti yang dibawa berupa foto-foto dan rekaman video yang menunjukkan wajah Ryan lebam, tangannya bekas sayat-sayat. Namun, foto dan video tidak bisa diperlihatkan ke publik karena sudah diserahkan kepada penyidik.
“Terkait foto-foto itu kami sudah serahkan ke teman-teman Bareskrim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Benny Daga menilai pernyataan Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto serta pejabat Direktorat Jenderal PAS Kementerian Hukum dan HAM keliru terkait kasus dugaan penganiayaan kliennya oleh Habib Bahar bin Smith.
“Saya sanggah sangat keras pernyataan Kalapas Gunung Sindur termasuk pernyataan dari Humas Protokol Ditjen PAS itu pernyataan yang sesat dan keliru. Sehingga, pernyataan Kalapas itu perlu diralat,” kata Benny
Harusnya, kata Benny, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti turun langsung ke lapangan untuk mendapat fakta yang sebenarnya dari peristiwa dugaan penganiayaan Ryan oleh Habib Bahar Smith.
“Datang melihat merekonstruksi prosesnya seperti apa, baru menyampaikan ke media. Jangan menyampaikan sesuatu tapi tidak berdasarkan fakta. Jangan lupa loh, kami memegang bukti-bukti. Kami memegang foto-foto, video ada pada kami,” jelas dia.
Tentu, Benny mengaku pihaknya setuju saja ada upaya damai seperti yang disampaikan Kalapas Mujiarto. Namun, terkait tindak pidana ranahnya jelas berbeda sehingga harus diambil upaya hukum.
“Kalau perdamaian itu kita mempersilahkan untuk berdamai. Terkait proses pidananya itu kita menghormarti nanti seperti apa proses pidananya. Karena yang beredar luas ke masyarakat sudah jadi konsumsi publik,” katanya.
Menurut dia, informasi yang disampaikan ke masyarakat oleh Kalapas Gunung Sindur tidak berimbang yang menyebut perkelahian biasa antara Ryan dengan Habib Bahar. Tentu, berita ini harus diluruskan.
“Kalau perselesihan biasa, tidak mungkin dong perselisihan biasa lalu tulang hidungnya retak, bibirnya pecah, matanya lebam, tangannya bekas sayat-sayat ada. Itu bukan perselisihan biasa. Sehingga pernyataan Kalapas itu perlu diralat,” ujarnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana Very Idham Henyansyah alias Ryan ‘jagal Jombang’ di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dari foto yang diperoleh VIVA, terlihat Ryan mengalami luka lebam dan harus mendapat perawatan.
Dugaan penganiayaan ini dibenarkan pengacara Ryan, kasman Sangaji. “Iya benar,” kata Kasman kepada VIVA pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Kasman memaparkan, dugaan penganiayaan bermula dari masalah utang piutang. Kabarnya, Habib Bahar pernah meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Ryan. Namun, Habib Bahar selalu janji untuk melunasi setiap kali ditagih.
Belakangan, Pengacara Habib Bahar Ichwan Tuan Kotta membantah klaim pengacara Ryan, Kasman Sangaji yang menyebut pemicu pemukulan karena kliennya meminjam uang dari Ryan dan tidak mau membayar. Kata dia, justru sebaliknya Ryan yang membuat masalah dengan Habib Bahar.
Ichwan mengatakan, menurut informasi yang diterima dari petugas lapas bahwa kejadian sebenarnya bukan Habib Bahar yang meminjam uang. Atas dasar itu, dia membantah pernyataan dari pengacara Ryan, Kasman Sangaji.