Bupati Nonaktif Bandung Barat Disebut Sebar Dana Suap ke Partai
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, didakwa terlibat kasus suap dalam pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19 tahun anggaran 2020. Aa juga didakwa menerima suap dari berbagai dinas di Bandung Barat sebagai uang pelicin untuk proses mutasi maupun kenaikan jabatan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Aa menerima suap mencapai Rp2,4 miliar yang berasal dari pemberian para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak-pihak lain terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural.
"Serta terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Aa Umbara selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terdakwa," ujar jaksa Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Sebagian aliran dana suap itu, kata Budi, disebar Aa Umbara tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi diberikan kepada partai pengusungnya, yaitu Partai Nasdem. Dia memberikan uang itu dengan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim, menurut Jaksa, atas permintaan Aa Umbara, beberapa kali menyerahkan sejumlah uang yang seluruhnya sejumlah Rp155 juta.
Pada Maret 2020, di Masjid Assidiq Bandung Barat, Aa menyuruh Lukmanul Hakim menemui Sekretaris Partai Nasdem Bandung Barat Hero Prihatnawan. "Sesuai dengan instruksi terdakwa, selanjutnya Saksi (Lukmanul) menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Hero Prihatnawan," katanya.Â
Waktu pemberiannya, di antaranya pada April 2020 sebesar Rp20 juta di kantor Partai Nasdem Kabupaten Bandung Barat. Pada Juli, sebesar Rp50 juta, di salah satu restoran di komplek Bumi Pancasona, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Pada September, sebesar Rp80 juta, di dalam mobil area parkir restoran KFC Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.