Ingatkan Kemensos, KPK: Bansos Model Barang Jangan Diteruskan
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantuan sosial (bansos) COVID-19 berbentuk barang, sangat rentan dengan penyimpangan. Maka itu, KPK mewanti-wanti Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos berupa barang tak lagi diberikan kepada masyarakat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, peringatan ini diberikan setelah adanya kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Kegiatan monitoring kami (KPK) fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama, yang cukup signifikan sesudah kasus Kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan," kata Pahala dalam jumpa pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Sedangkan, hal kedua yang harus dilakukan Kemensos yakni mengintegrasikan data penerima bansos demi mencegah data ganda.
"Karena (di Kemensos) ada tiga pemegang data. Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS," jelas Pahala.
Pahala menambahkan, KPK sejak dulu sudah mengingatkan petinggi yang menduduki jabatan Menteri Sosial untuk menggabungkan data tersebut demi mencegah kebocoran. Apalagi, lembaga antirasuah yakin pasti ada data ganda dari tiap dirjen di kementerian tersebut.
"Yakin kami, dalam datanya ini sendiri dalam PKH itu ada ganda, untuk PKH dan BPNT ada ganda lagi, kemudian PKH, BPNT, dan DTKS ada ganda lagi. Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda perjenis (data) dan ganda antar jenis (data)," ujarnya.