Tarif Tes PCR Turun, Wagub Sumsel: Sebaiknya Digratiskan
- VIVA.co.id/Sadam Maulana
VIVA – Pemerintah Pusat mengeluarkan instruksi agar harga tes polymerase chain reaction atau PCR diturunkan. Harga biaya tes PCR turun menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, daerah lain mencapai Rp525.000, dengan waktu maksimal hasilnya dapat keluar 1x24 jam.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengatakan, jika sebaiknya tes PCR ini bisa digratiskan atau tanpa biaya. "Harapan kita malah sebaiknya digratiskan saja," kata Mawardi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Namun, menurut dia, turunnya harga PCR berbayar juga dinilai baik dan tidak memberatkan masyarakat. "Saya rasa tidak salah (aturan PCR mahal) bagi mereka yang mampu. Bagi yang tidak mampu, ada program dari pemerintah secara langsung," ujarnya.
Pun, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nuraini menambahkan, belum lama ini sudah keluar edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai aturan biaya tes PCR. Edaran ini sudah ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota, Laboratorium, Rumah Sakit dan seluruh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
"Jadi, tarif PCR untuk di luar Pulau Jawa Bali adalah sebesar Rp525.000, dan edaran ini agar diikuti serta harus diterapkan. Semua pihak menyesuaikan segera. Kalau harga PCR di atas itu, tentu akan ada sanksi," tuturnya.
Lesty mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan edaran khusus. Sebab, edaran cukup dilakukan satu pintu dari Kementerian Kesehatan.
"Kita harapkan semua tes hasilnya bisa didapat maksimal 24 jam, namun tidak semua daerah di memiliki laboratorium tes sampel tersebut. Di Sumatera Selatan, contohnya Musi Rawas Utara, belum ada laboratorium. Jadi, kita harus perhitungkan (keterlambatan hasil tes keluar)," ujarnya.