KPK Rampas Harta Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto. Hal itu dilakukan menyusul perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 18 Agustus 2021.
Adapun rincian barang rampasan yang diterima lembaga antirasuah dari Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), setelah diakumulasi dari penyitaan rumah hingga uang tunai mencapai puluhan miliar.
Pertama, 1 Unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56. 745.558.000,00.
Kemudian, 1 unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000,00 Miliar.
Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp 3.113.284.695,00. Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah melelang 1 unit mibil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.00," kata Ali
Ali menegaskan pihaknya terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor, untuk diserahkan kepada negara.
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya
Budi pada kasusnya dijerat KPK karena korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.