Jadi Calo Proyek Bendungan Sadawarna, Oknum Kejati Jabar Ditangkap
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Tim Pam SDO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap dua oknum Kejati yang diduga menjadi calo kepemilikan tanah fiktif untuk ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna Kabupaten Sumedang.
Penangkapan pada Selasa 17 Agustus 2021 ini dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Jabar Sugeng Haryadi mengamankan dua orang dengan inisial MY dan WHD.
"Peristiwa ini diawali dengan informasi yang berkembang di warga Surian bahwa ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Bendungan Sadawarna di wilayahnya," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu 18 Agustus 2021.
Oknum tersebut diduga meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan tersebut. Bahkan salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2.100 meterr persegi lahan garapan.
"Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, oknum MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang. Pihaknya mengingatkan semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Karena setiap proyek pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, apabila terganggu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Laporkan Hasil Temuan TWK ke Jokowi, Bukan ke KPK