Eks Ketua KY Sebut Hakim Diteror KPK, Busyro Muqoddas Minta Bukti

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Enam mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebenenaran pernyataan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari yang mengungkapkan ada hakim diteror pihak KPK.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

6 eks pimpinan KPK yang mempertanyakan pernyataan Aidul Fitriciada Azhari yaitu Busyro Muqoddas, Mochammad Jasin, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Laode Muhammad Syarif.

"Pada diskusi tersebut, saudara menyatakan pernyataan sebagai berikut, ‘Saya beberapa kali memeriksa hakim, beberapa orang hakim, yang dia diteror juga oleh KPK. Ditelepon dan dirusak. Ada seorang hakim, bahkan keluarganya pun diteror’ pada jam dan menit ke 1:41:30-1:43:00,” kata Busyro Muqoddas mewakili melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Diskusi dimaksud yakni 'Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK’ yang diselenggarakan oleh Moya Institute dan ditayangkan pada akun Youtube Unity Diversity.

Busyro menilai, pernyataan Aidul menyangkut kredibilitas KPK sebagai institusi penegakan hukum, terlebih, ia dan lima koleganya pernah menjabat sebagai komisioner KPK.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

"Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mempertanyakan, apa validitas dan bukti kongkrit dari pernyataan di atas?" kata Busyro.

Enam mantan pimpinan KPK mendukung Aidul untuk menindaklanjuti dan melaporkannya, bila Aidul mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga validitas pernyataan tersebut menjadi sahih dan akuntabel, baik secara hukum maupun etika.

"Hal ini menjadi penting karena KPK potensial dapat dituduh telah mengintervensi proses peradilan dan independensi hakim dalam menangani sebuah perkara," kata Busyro.

Jika Aidul tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat membuktikan pernyataannya, menurut Busyro, maka pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran.

"Kami berharap dan meminta Saudara untuk dapat menunjukkan sikap ksatria sehingga jika seandainya tidak bisa menyediakan alat bukti untuk mendukung pernyataan tersebut di atas, sebaiknya, pernyataan itu ditarik, lalu, diklarifikasi dan dikonfirmasi sebagaimana fakta yang sebenarnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya