Makan di Restoran Tertutup di Depok Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemilik restoran, rumah makan atau kafe di Kota Depok mulai sekarang harus selektif memilih calon pengunjungnya. Sebab, Pemerintah Kota Depok hanya membolehkan masyarakat yang telah divaksin yang boleh datang ke restoran.

Putus Kuliah, Jualan Mie, Jadi Triliuner: Kisah Inspiratif di Balik Kesuksesan Marugame Udon

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, bagi restoran/rumah makan, dan kafe yang lokasinya berada di toko tertutup, maka wajib pengunjung yang datang menunjukkan bukti telah divaksinasi COVID-19, yaitu sertifikat vaksin.

“Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi sendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin,” kata Idris seperti yang termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 COVID-19.

6 Restoran Korea Siap Ekspansi Masuk Pasar Halal Indonesia

Baca juga: 30 Mahasiswa Terjebak di Gunung Usai Kibarkan Merah Putih

Dalam keputusan itu, Idris juga menyebutkan, kalau jumlah pengunjung pada rumah makan yang tertutup maksimal hanya 25 persen dari jumlah ruangan. “Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit,” kata Idris.

Mengapa Restoran Berperan Penting dalam Upaya Mengurangi Limbah Makanan?

Sementara itu, lanjut Idris, bagi restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, tidak ada aturan pengunjung membawa sertifikat atau kartu vaksin, namun aturan lainnya berlaku sama.

“Restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit,” kata Idris.

Idris menambahkan, untuk jam operasional bagi restoran di tempat tertutup maksimal sampai dengan pukul 21.00, sementara untuk di area terbuka sampai pukul 20.00.

“Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in),” kata Idris.

Nasi Kapau Pangeran Mudo

Mencicipi Ragam Gulai Autentik Khas Minang yang Memikat Selera

Salah satu daya tarik utama restoran ini adalah hidangan gulainya yang mencapai lebih dari belasan jenis. Mulai dari gulai ikan, gulai ayam, gulai tunjang, gulai otak.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024