Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI

Ilustrasi-Narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021, setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Sedangkan 131.939 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. 

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU pada tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard Silitonga.

Reynhard menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar. 

Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000.

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Reynhard.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. 

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” ujarnya.

Begini Cara Lapas Pematang Siantar Pastikan Kesehatan Napinya

Yasonna mengapresiasi respons cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19. Sebab overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen sehingga meningkatkan risiko penularan COVID 19.

Pencegahan penularan virus corona di lapas dan rutan dengan pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.

Calon Dewas KPK Liberti Sitinjak Kasih Nilai 6 Terkait Korupsi di Lapas

Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Penjelasan Ditjen Pas soal Terpidana Mati Hendra Bisa Jual Sabu dari Dalam Lapas Tarakan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengklaim melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. 

“Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” kata Yasonna.

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba, Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Robby Ardiansyah, seorang petugas dimutai buntut memviralkan napi pesta narkoba di dalam lapas, ia menegaskan memiliki bukti kuat

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024