Tekan COVID-19, Wali Kota Bobby Berkantor di Kecamatan Zona Merah
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution akan berkantor di kantor kecamatan dengan status zona merah, mulai Rabu, 18 Agustus 2021. Hal itu untuk mengoptimalkan penekanan penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
"Saya dan pak Sekda, mulai hari Rabu. Kami berdua, saya minta berkantor di kecamatan yang zona merah," ujar Bobby kepada wartawan di Kota Medan, Senin, 16 Agustus 2021.
Namun, menantu Presiden Joko Widodo itu belum membeberkan dimulai kecamatan mana, ia akan berkantor. Bobby akan memantau langsung perkembangan kecamatan zona merah.
"Jadi, benar-benar camat itu mengerti bagaimana PPKM mikro, lurahnya, kepala lingkungan dan semuanya," tutur suami Kahiyang Ayu itu.
Untuk memaksimalkan penekanan penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Bobby Nasution mengakui selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kota Medan, terutama institusi TNI/Polri.
"Dan Forkompimda dari TNI dan Polisinya sudah memberikan pasukannya harus dioptimalkan. Berdiskusi dengan Panglima TNI, Lurah itu komandannya, di situ Babinsa dan Babinkamtibmas," kata Bobby.
Kota Medan sendiri berstatus PPKM Level IV dengan kasus aktif COVID-19 sekitar 10 ribu orang. Untuk itu, Bobby menilai perlu turun langsung melakukan pengecekan dan pelaksanaan PPKM dilakukan jajaran Pemerintah Kota Medan.
"Kita berkantor di Kecamatan untuk melihat benar-benar penerapan PPKM Mikro dan pengetatan. Apa disampaikan oleh bapak Presiden, mobilitas, tracing dan testing sesuai target, isolasi terpadu dan vaksinasi yang optimal," ujar Bobby.