PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Momentum Baik Harus Dijaga

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Langkah ini untuk memperkuat tren penurunan kasus harian COVID-19 di Tanah Air. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

Bangkit Usai Dihantam Pandemi, Pendapatan Bisnis KAI Kini Tembus Puluhan Triliun

"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Dia bilang, ada tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk level 3. Dengan tambahan tersebut, PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. "Sehingga, total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," lanjut Luhut.

Kisah Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

Meski demikian, ia belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. Ia menyatakan, rincian daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail," kata Luhut.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Luhut menjelaskan, aktivitas dan mobilitas warga di Jawa sudah kembali normal. Terdapat peningkatan mobilitas warga yang signifikan jika dibanding pada awal Juli 2021 lalu, saat awal penerapan PPKM.

Namun, Luhut mewanti-wanti ada potensi ancaman peningkatan jumlah kasus di tengah meningkatkan mobilitas warga saat ini.

"Satu sisi ekonomi bisa pulih cepat, tapi berisiko meningkatkan kasus dua sampai tiga minggu ke depan. Kita harus super hati-hati," jelasnya.

Diketahui, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan PPKM level 4, 3, dan 2 selama empat pekan terakhir. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM pada 3 sampai 20 Juli lalu setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian, diterapkan PPKM 4 pada 20 hingga 25 Juli, berlanjut pada 26 Juli sampai 2 Agustus. Lalu, bersambung 3 sampai 9 Agustus. Kemudian, diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus yang menjadi sesi perpanjangan keempat. Kini, PPKM diperpanjang lagi hingga 23 Agustus.

"Saya banyak peroleh pertanyaan, PPKM dilanjutkan atau dihentikan. Selama COVID-19 masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen. Namun, apabila semakin membaik, maka level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah," tutur Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya