Ketua Fraksi Golkar MPR: Amandemen Konstitusi Belum Mendesak
- VIVA/Sopian/Pool
VIVA – Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021. Jokowi dalam pidatonya mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.
Terkait itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena merespons pidato Jokowi soal PPHN. Menurutnya, ia tak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi.
Dia menekankan saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Salah satu alasannya, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.
"Belum mendesak, apalagi saat ini kita masih fokus melawan pandemi COVID-19. Jika dipaksaan, tentu akan melukai hati rakyat," ujar Idris, dalam keterangannya, Senin, 16 Agustus 2021.
Pun, ia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap. "Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.
Dia juga menyoroti pidato Jokowi terkait upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Ia menilai langkah pemerintah sudah on the track lantaran dilakukan secara simultan.
Menurutnya, langkah on the track itu dengan terus melakukan upaya testing, tracing dan treatment. Selain itu, gencarnya program vaksinasi untuk mempercepat herd immunity.
"Pemerintah juga tetap mengupayakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai stimulus yang mendorong tumbuhnya kembali dunia usaha termasuk para pelaku UKM," ujarnya.
Isu rencana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Rencana amandemen ini nanti salah satunya akan menyertakan PPHN
Bamsoet menyampaikan sudah berbincang dengan Presiden Jokowi terkait rencana amandemen UUD 1945. Kata dia, PPHN nanti akan diusulkan melalui ketetapan atau TAP MPR.
"Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN," kata Bamsoet pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Untuk diketahui, isu amandemen UUD 1945 muncul karena mencuatnya MPR kembali berperan memilih Presiden. Lalu, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode.