4 Fakta di Balik Lagu Indonesia Raya, Sejarah hingga Makna

Ilustrasi bendera merah putih.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Selain bendera dan falsafah, lagu kebangsaan merupakan salah satu bentuk wujud eksistensi sebuah negara. Di Indonesia, lagu Indonesia Raya merupakan simbol pemersatu dan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia.

Di berbagai acara kenegaraan, termasuk saat upacara pengibaran bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia selalu dinyanyikan. Bahkan, hal ini turut tertuang dalam peraturan tertinggi di Indonesia pada Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009.

Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-76, yuk simak deretan fakta di balik lagu Indonesia Raya berikut ini!

1. Diciptakan oleh WR Supratman

Seperti diketahui, lagu kebangsaan ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang pemuda biasa yang saat itu bekerja sebagai jurnalis di Bandung dan Jakarta. Dikutip dari laman Kemdikbud, keterlibatan WR Supratman dalam pergerakan kebangsaan dimulai sekitar tahun 1928.

Saat itu, ia melihat sebuah pengumuman untuk membuat lagu kebangsaan. Merasa tertantang dengan seruan itu, WR Supratman pun mengirimkan lagu ciptaannya yang berjudul Indonesia Raya.

2. Pertama kali dibawakan di Kongres Pemuda II

Pada Kongres Pemuda Kedua yang digelar 28 Oktober 1928 atau yang dikenal sebagai hari lahirnya Sumpah Pemuda, Supratman bertemu dengan salah satu teman Ir Soekarno dan seorang tokoh muda, Soegondo Djojopoespito.

Menggenggam dan Melepaskan, Adiva Adelia Tampil Berani di Salah Menaruh Hati

Di pertemuan itu, Soegondo meminta Supratman membawakan lagu kebangsaan yang diciptakannya. Akan tetapi, untuk menghindari represi dari penjajah, lagu tersebut dibawakan tanpa lirik.

Jadi, lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Supratman pertama kali dibawakan pada Kongres Pemuda Kedua, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Jl Kramat Raya 106.

Gempi Akhirnya Debut Jadi Penyanyi Lewat Lagu Ajaib

3. Makna yang terkandung dalam lirik lagu Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya memiliki tiga stanza atau tiga baris lirik berbeda-beda. Stanza pertama menggaris bawahi kata ‘marilah kita berseru, Indonesia bersatu’. Dalam kalimat tersebut, terdapat makna penyemangat dan seruan bagi Indonesia yang saat itu belum merdeka.

Rilis Single Baru 'Bestie', Putri Dancing Ceritakan Persahabatan yang Toxic

Pada stanza kedua, frasa yang ditekankan adalah ‘marilah kita mendoa, Indonesia bahagia’. Artinya dari frasa tersebut adalah landasan spiritual dengan selalu mendoakan Indonesia yang bahagia.

Adapun lirik pada stanza kedua, ‘sadarlah budinya, sadarlah hatinya’ yang bermakna masyarakat Indonesia yang senantiasa memiliki budi dan hati yang baik. 

Di stanza terakhir, yakni baris ketiga, terdapat sumpah dan amanat agraria yang diselipkan di dalam lirik ‘marilah kita berjanji, Indonesia abadi’ dan ‘slamatlah rakyatnya, slamatlah putranya, pulaunya, lautnya, semuanya’.

4. Sempat dilarang untuk dinyanyikan

Usai dibawakan di Kongres Pemuda II, lagu Indonesia Raya pun akhirnya semakin dikenal masyarakat luas dan mulai dinyanyikan dalam kesempatan tertentu. Namun, hal ini rupanya membuat resah pihak Belanda lantaran dikhawatirkan akan membangkitkan semangat kemerdekaan.

Karenanya, pada tahun 1930, lagu kebangsaan Indonesia itu dilarang untuk dinyanyikan karena dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Tak lama setelah itu, pemerintah Belanda mencabut larangan tersebut karena menuai protes. Tetapi, lagu Indonesia Raya hanya boleh dibawakan di ruangan tertutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya