Soal TWK, KPK Tetap Keberatan Temuan Ombudsman
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keukeuh dengan sikapnya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Padahal hari ini, Senin, 16 Agustus 2021 adalah hari terakhir bagi KPK untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sudah selesai merespon LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali lebih jauh menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.
"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Diketahui, buntut masalah tersebut membuat puluhan pegawai KPK dinonaktifkan, termasuk Penyidik KPK Novel Baswedan.