15.259 Napi di Sumut Terima Remisi 17 Agustus, 211 Langsung Bebas
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara menyampaikan remisi umum 17 Agustus 2021, yang diterima warga binaan di Sumut sebanyak 15.259 narapidana (napi). Diantaranya, 211 orang langsung menghirup udara bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, 15.259 orang dengan perincian menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).
"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," sebut Krisna kepada wartawan di Medan, Senin 16 Agustus 2021.
Berdasarkan data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, bahwa 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.
Krisna mengungkapkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini. Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut ini.
"Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," tutur Krisna.
Remisi umum hari kemerdekaan tahun 2021, diterima anak sedang menjalani hukuman. Dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Seluruh surat keputusan menerima remisi umum, akan diserahkan kepada wargabinaan dan anak yang sedang menjalani hukuman di masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, Selasa besok, 17 Agustus 2021.
Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Dengan rincian, yakni narapidana pria 25.300 orang dan narapidana wanita 973 orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 orang dan tahanan wanita 298 orang.
Sedangkan, jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut ini, pada tanggal 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan 1 orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan 3 orang.
Baca juga: Ketua DPD La Nyalla Tak Setuju Negara Disebut Gagal Tangani Pandemi