Jalur Pendakian Gunung Ciremai Dibuka Kembali, Pengunjung Dibatasi

Puncak Gunung Ciremai terlihat dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan kembali membuka jalur pendakian ke Gunung Ciremai, gunung tertinggi di Jawa Barat, setelah ditutup sementara waktu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024, Setara Institute Beri 8 Rekomendasi

"Pendakian sudah di buka sesuai kebijakan Pemda Kuningan," kata Juru Bicara BTNGC Kabupaten Kuningan Agus Yudantara di Kuningan, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ia mengatakan pembukaan kembali pendakian Gunung Ciremai, sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun selama berada di lokasi wisata tersebut para pendaki diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Selain itu, kata dia, kuota pendakian juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada, di semua jalur.

Dia menjelaskan pembatasan jumlah pendaki tersebut salah satu upaya meminimalkan terjadinya keramaian di puncak Ciremai, sehingga ketentuan jaga jarak antarpendaki bisa diterapkan.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

"Pembatasan pendakian dari hasil analisa daya tampung dan daya dukung untuk menentukan kuota pengunjung. Dari kapasitas 100 persen dikasih kuota hanya 25 persen saja," tuturnya.

Selain pembatasan kuota pendakian, pihaknya juga membatasi jumlah pendaki, di mana setiap kelompok maksimal delapan orang.

Dengan adanya persetujuan pembukaan kembali wisata pendakian, kata dia, maka semua jalur pendakian di Kabupaten Kuningan dan Majalengka sudah melayani para pendaki.

"Kita buka di semua jalur pendakian, yaitu Linggarjati, Palutungan, Linggasana, dan Apuy," ujarnya. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024