BRIN Terbentuk, Kemendagari Tata Ulang Litbang di Seluruh Daerah

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni
Sumber :
  • Humas Kemendagri

VIVA – Berdirinya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengharuskan segala riset dan inovasi terpusat di lembaga ini. Untuk itu, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri merespon cepat hal itu.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

BRIN yang berfokus pada riset dan inovasi, sudah pasti berimplikasi pada penataan kelembagaan kelitbangan baik di pusat maupun daerah, termasuk penataan sumber daya manusia. 

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) juga telah memberikan arahan dalam penataan SDM Kelitbangan yang tertera dalam surat bernomor B/295/M.SM.02.03/2021.

Cahaya Misterius Hilir Mudik 2 Hari di Langit Malam

“Surat Menteri PAN RB tersebut memberikan batasan pengalihan peneliti dengan beberapa opsi, sudah harus tuntas paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” kata Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni, dalam keterangannya dalam Webinar bertajuk Penataan Kelembagaan Kelitbangan, Jumat 13 Agustus 2021.

Fatoni juga menuturkan, beberapa kementerian/lembaga, saat ini sudah melakukan transformasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.

Keren! Semarang Panen Perdana Padi Biosalin di Lahan Air Asin Bekas Rob

Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitabangan pun akan terjadi di pemerintah daerah. Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan oleh badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi/kabutpaten/kota. Baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

“Namun sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyampaikan lembaga baru yang ia pimpin merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan. 

Handoko menambahkan, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Padahal, hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah. 

Kehadiran BRIDA, lanjut Handoko, pun akan menjadi sumber science based policy. Di samping itu, BRIDA juga akan berperan sebagai agen untuk fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di tiap daerah. 

“Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya