Syahganda Nainggolan Bebas
- Twitter @Syahganda
VIVA – Aktivis Syahganda Nainggolan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Agustus 2021. Bebasnya Syahganda setelah mendapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
“Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim,” kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut dia, keputusan bebasnya petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) berdasarkan surat Nomor: W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua PN Depok, Syamsul Arief. Saat ini, Abdullah sedang mengurus proses administrasi dan ketika bebas juga didampingi pihak PN Depok.
“Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kurungan penjara terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, pada Kamis 29 April 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 29 April 2021.
Putusan atau vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Oleh hakim, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum.