Wanita ‘Kreatif’ asal Surabaya Ini Edit Hasil PCR Positif Jadi Negatif
- ANTARA
VIVA – Seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen tes polymerase chain reaction (PCR) dan telah ditahan oleh otoritas Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, 13 Agustus 2021, mengatakan SAM kini menjalani pemeriksaan intensif oleh atas perbuatannya.
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom.
Sebelum ditahan oleh petugas Bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, katanya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59), yang tercatat sebagai warga Malaysia, sekira pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya kepada petugas.
Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas, TW hasilnya negatif dan SAM, warga Kota Surabaya, Jawa Timur, itu positif. Wanita berambut panjang dan berwarna pirang itu langsung diserahkan kepada Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa mengubah (mengedit) surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphone-nya," katanya.
Kemudian, kata Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai carany mengubah bukti surat PCR dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. SAM harus berurusan dengan polisi karena itu dan suaminya hanya sebagai saksi.
Penyidik Polresta Palangka Raya memeriksa wanita asal Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak untuk mencegah tertular COVID-19. (ant)