Pasang Bendera Palestina, Masyarakat Bisa Dipenjara

Warga di Tangerang memasang bendera Palestina di rumahnya.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Polres Kota Tangerang melakukan pengecekan pada sebuah rumah yang viral di media sosial usai memasang bendera Palestina jelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.

Respons Palestina Usai Norwegia Tolak Lawan Israel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saat dilakukan pengecekan, rumah yang berada di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu nyatanya benar memasang satu bendera negara asing tepat di area halaman.

Petugas kepolisian pun langsung meminta pemilik rumah yang juga dijadikan apotek itu untuk segera mencopot bendera tersebut dan mengganti dengan bendara Republik Indonesia yakni merah putih.

Norwegia Tak Sudi Lawan Israel di Kualifikasi Piala Dunia, Erling Haaland Dkk Tak Bisa Acuh Terhadap Serangan di Gaza

"Kita cek ke lokasi ternyata yang terpasang bendera Palestina. Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi ini jelang Hari Raya Kemerdekaan Indonesia, maka kami perintahkan untuk dicopot dan diganti dengan bendera merah putih," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca juga: Pasang Bendera Palestina di Bulan Agustus, Warga Depok Dihujat Netizen

Palestina Apresiasi Sikap Tegas Norwegia, Desak FIFA dan UEFA Sanksi Israel!

Dia melanjutkan dari hasil pemeriksaan pada penjaga rumah yakni HS. Bendera itu sudah lama terpasang.

"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak 3 bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami," ujarnya.

Dia mengatakan tindakan masyarakat itu bisa dikenakan hukuman. Yang mana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Menurutnya, pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan even-even internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Wahyu mengimbau bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan. Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.

"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya