Komnas HAM Catat Pengaduan Terkait Kepolisian Terbanyak Pada 2020
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapat pengaduan sebanyak 2.841 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2020. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yakni sebanyak 758 kasus.
Setelah Kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi dan sebanyak 455 kasus dan Pemerintah daerah sebanyak 276 kasus.
"Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (1.025 kasus), hak atas keadilan (887 kasus), dan hak atas rasa aman (179 kasus)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dia lebih jauh mengatakan, selama Pandemi COVID-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.
Sedangkan konsultasi dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi. Hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap muka.
Baca juga:Â Menakar Cadangan Migas di Blok Rokan yang Kini Dikelola Pertamina
Sementara itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel. Dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020.
"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama Pandemi COVID-19," kata Taufan.
Terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya yaitu pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, dan kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020. Kemudian, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat.
"Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya.
Sedangkan melalui fungsi mediasi pada 2020, Komnas HAM RI melakukan mediasi atas kasus terkait dengan sengketa yang melibatkan perusahaan/korporasi sebanyak 35 kasus. Lalu terkait Pemerintah daerah sebanyak 15 kasus, dan kasus BUMN/BUMD sebanyak 7 kasus.
"Sementara itu dari klasifikasi hak yang diduga dilanggar yang dimediasikan, kasus pelanggaran hak kesejahteraan menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus. Disusul dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi sebanyak 4 kasus," imbuh Taufan.