Polisi Tangkap 24 Penyebar Seruan Penjarahan Aset Negara di Blora

Sebanyak 24 orang penyebar selebaran provokatif di Blora, Jawa Tengah, mendapat bantuan paket bahan kebutuhan pokok, Kamis, 12 Agustus 2021, setelah polisi mengamankan dan membina mereka.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menangkap 24 orang penyebar selebaran provokatif berbahasa Jawa yang meresahkan masyarakat. Namun, polisi melepaskan mereka setelah orang-orang itu menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

"Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban," kata Kepala Polres Blora AKBP Wirqga Dimas Tama dalam siaran pers di Semarang, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menjelaskan pembuatan selebaran provokatif itu bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat. Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Isi selebaran menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.

Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.

"Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," katanya.

Bahkan, ke-24 orang itu juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.

Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru. (ant)

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024