Hujan Abu Gunung Merapi Selimuti Candi Borobudur

Petugas Balai Konservasi Borobudur mengecek abu Merapi di Candi Borobudur.
Sumber :
  • ANTARA/Heru Suyitno

VIVA – Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditimpa hujan abu tipis setelah awan panas guguran Gunung Merapi terjadi pada Kamis, 12 Agustus 2021 dini hari.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Wiwit Kasiyati mengatakan, tadi malam Gunung Merapi meletus kembali dan sebaran hujan abu Merapi itu sampai di Candi Mendut, Pawon dan Borobudur.

Pihaknya telah mengecek dan bagian laboratorium sudah mengambil data abu dan mengukur ketebalan abunya. Kemudian bagian dokumentasi juga telah mendokumentasikan abu di tiga candi tersebut. "Tadi saya naik ke Candi Borobudur, saya lihat abunya sangat tipis," katanya di Magelang, Kamis, 12 Agustus 2021.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ia menuturkan pihaknya akan konsultasi dengan BPPTKG untuk menentukan langkah ke depan apakah Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon perlu ditutup kembali dengan terpal untuk mengantisipasi jika terjadi hujan abu.

"Kami akan konsultasi dengan BPPTKG apakah akan terjadi letusan kembali, apakah letusan kecil atau besar. Kami menunggu hasil koordinasi dengan BPPTKG untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Pamong Budaya Ahli Madya Balai Konservasi Borobudur Yudi Suhartono mengatakan hasil pengukuran teman-teman dari laboratorium ketebalan abu sangat tipis. Dalam satu meter persegi hanya terdapat 4,7 gram abu.

Menurut dia, abu yang menempel di batuan candi akan segera dibersihkan karena jika terlalu lama bisa membahayakan karena abu vulkanik itu sifatnya asam. (Antara)
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024