Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Ajay dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar. Dari barang bukti uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar. Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.Â
Ajay juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Jaksa menegaskan Ajay terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ajay juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.Â
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tak mengakui perbuatannya serta tidak jujur dan mengintimidasi saksi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.
Dalam paparannya, Jaksa KPK menyatakan Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp3,2 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. PU KPKmenuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar PU KPK Budi Nugraha.
Uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.Â
Dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3.297.189.746,00.
Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung.Â
Selain didakwa menerima suap dari Hutama Yonathan, Ajay juga dalam dakwaan PU KPKdisebut menerima suap dari pihak lainnya selama ini menjabat Wali Kota Cimahi. Ajay didakwa menerima uang sejumlah Rp 6.301.079.610 yang berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip videotron, izin prinsip mal pelayanan publik, dan izin prinsip pabrik.
Kemudian terkait dengan pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi.