Pengacara Bantah Eks Sesjamdatun Dicopot karena Diduga Mafia Kasus

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Pengacara mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Chaerul Amri, Pestauli Saragih membantah kalau kliennya dicopot dari jabatannya karena diduga menjadi mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Hal itu sekaligus mengklarifikasi atau menyampaikan hak jawab atas pemberitaan VIVA.co.id yang berjudul ‘Sekretaris Jamdatun Dicopot, Diduga Jadi Mafia Kasus di Kejagung’ pada Jumat, 30 April 2021.

“Bahwa dalam pemberitaan itu menyebutkan diduga, Chaerul terlibat sebagai mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung, adalah tidak benar. Karena klien kami, Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah mafia kasus yang dilaporkan pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Pestauli pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Menurut dia, hal tersebut dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021, yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan.

“Karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir,” jelas dia.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Lebih lanjut, kata dia, Chaerul Amri saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI, dalam hal ini hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya supaya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas hal tersebut, kata dia, kliennya secara pribadi tak punya kepentingan dan motivasi apapun. Jadi, Chaerul Amri tidak sama sekali terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021.

“Dengan demikian, Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel,” tandasnya.


 

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024