KPK Gali Kedekatan M Taufik dengan Tersangka Korupsi Tanah Munjul

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengetahui proses jual-beli tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang berujung rasuah. Terkait itu, KPK memeriksa Taufik pada Selasa kemarin.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik menanyakan sejumlah materi, yang utamanya yakni proses penganggaran serta jual-beli tanah di Munjul. Pun, penyidik menanyakan kedekatan Taufik dengan pengusaha Rudy Hartono Iskandar (RHI), tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 12 Agustus 2021.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

KPK juga menduga Taufik mengetahui transaksi tanah tersebut yang akhirnya dibeli Perumda Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI," jelas Ali.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Selain memeriksa Taufik, penyidik juga menggarap Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi. Yang bersangkutan ditanyai mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," kata Ali.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjalani pemeriksaan di KPK. Dia mengaku mengenal pengusaha Rudy Hartono Iskandar. "Saya kenal Rudy," kata Taufik di KPK kemarin.

Meski demikian, politikus Gerindra itu berkelit tidak mengetahui pengadaan tanah Pemprov DKI itu berujung rasuah di KPK. Dia mengaku baru mengtahui saat lembaga antirasuah tersebut memprosesnya."Tahu, Munjul, kan. Waktu ditangani KPK,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan hanya mengetahui alokasi dana untuk proyek tersebut yang mulanya diusulkan Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI Jakarta. Namun, teknis penggunaannya tanggungjawab BUMD masing-masing.

Taufik mengatakan, Banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Menurut dia, penyertaan modal daerah (PMD) sebelum diusulkan kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.

“Banggar itu menetapkan bonggolan (utuh) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya