KPK Telusuri Dugaan Pembelian Tanah Munjul untuk Rumah DP 0 Rupiah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tujuan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya mmembeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga tanah di Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Kami mengonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut, didalami lebih jauh," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 12 Agustus 2021.

Ali menegaskan bahwa materi soal peruntukan pembelian tanah di Munjul ini perlu ditelusuri. Hal ini tak terlepas dari bagian pendalaman perkara.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini namun tak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh," kata Ali.

Diketahui, Pada Selasa kemarin, tim penyidik KPK memeriksa Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Tahun Anggaran 2019.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Riyadi ditanyai mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," kata Ali, Rabu kemarin.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024