Ombudsman Diminta Tak Ikut Campur Urusan TWK KPK

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Umum DPP LPPI (Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia), Dedi Siregar menilai langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) keberatan dengan hasil rekomendasi Ombudsman RI sudah tepat. 
Menurut dia, Ombudsman harusnya tidak ikut campur urusan KPK.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

“Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK (tes wawasan kebangsaan) KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah,” kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menyebut rekomendasi Ombusdman soal TWK KPK bertentangan dengan aturan Undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang KPK. Sebaiknya, kata dia, Ombudsman membaca lagi UU KPK.

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK di KPK,” ujarnya.

Ia mengatakan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain, sehingga otoritas KPK sangat jelas diatur UU dan Ombudsman harusnya tidak berwenang memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

“Selain itu, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada, lebay, dan sangat tidak logis,” jelas dia.

Atas dasar itu, Dedi mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi. Sebab, soal TWK KPK sudah transparan dan KPK juga terbukti sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi secara independen.

“Jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK, sangat terbuka dipersilahkan gugat ke PTUN,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman dianggap tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

KPK juga menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah itu menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tak logis, melanggar hukum, dan tak bisa diterima.

Surat keberatan KPK kepada Ombudsman itu  kemudian menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). 

BW menyatakan pimpinan KPK telah menunjukan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut.

Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman merupakan bentuk pembangkangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya