Jokowi Anugerahi Artidjo Alkostar Bintang Mahaputera Adipradana

Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara
Sumber :
  • Biro Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai telah berjasa untuk bangsa dan negara. Anugerah itu juga diberikan kepada sekitar 300 tenaga kesehatan (nakes). Pemberian tanda kehormatan, adalah prosesi yang setiap tahun diberikan jelang Hari Kemerdekaan. 

Rumah Pensiun Jokowi Resmi Groundbreaking! Pihak Keluarga Gelar Selamatan

Pemberian tanda kehormatan salah satunya kepada mendiang almarhum Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang juga Ketua Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Terakhir, Artidjo dipercaya menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Artidjo dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas tinggi. Dia mendapatkan gelar tanda kehormatan bintang Mahaputra Adipradana. 

Pesan Presiden Jokowi di HUT Bhayangkara ke-78

Bersamaan dengan gelar kepada Artidjo, juga diberikan kepada mendiang I Gede Ardika, yang merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode tahun 2000-2004.

"Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsekal Muda TNI Mohamad Tonny Harjono saat membacakan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penganugerahan Tanda Gelar, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Luhut Bantah PKS: Jangan Asal Ngomong, Pak Jokowi Tidak Pernah Campur-campur Seperti Itu

Selanjutnya, gelar kehormatan ini juga diberikan kepada kalangan pengusaha, tokoh media, bekas pejabat tinggi negara, seniman, akdemisi, ilmuwan serta tokoh persahabatan antar negara.

Diantaranya yakni Antonius Sujata, Jacobus Busono, Maradaman Harahap, Raden Tumenggung Kusumo Kesowo, Rusdi Sufi, Goldammer, Johan Georg, Andreas, Ishadi SK, Eurico Gueterres, dan Adnan Ibrahim.

Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan kepada 256 tenaga kesehatan, yang pada kesempatan itu diwakilkan oleh satu orang yakni almarhum Ngadiah. Bintang Jasa yang diberikan adalah Bintang Jasa Pratama. 

Ada juga almarhum Soehendro bersama 66 tenaga kesehatan lainnya yang gugur selama masa penanganan pandemi COVID-19. Ke-66 tenaga kesehatan itu diberi gelar tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Penganugerahan tanda kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78/TK Tahun 2021, tertanggal 4 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya