Soal Remaja Peretas Situs Setkab, Polri Ikuti Aturan Hukum Anak

Peretasan.
Sumber :
  • Business Live Middle East

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Bareskrim tetap mengikuti semua aturan untuk memproses dua pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (setkab). Sebab, diketahui ada satu pelaku masih berusia 17 tahun.

Komdigi Blokir 6 Juta Lebih Konten di Sosmed untuk Cegah Diskriminasi Digital

“Kita tetap mengikuti semua aturan-aturan yang ada kita lakukan,” kata Argo di Mabes Polri pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut dia, ada dua orang tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Barat yakni ML alias LF berusia 17 tahun dan BS alias ZYY yang berusia 18 tahun. Keduanya ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat pada waktu yang berbeda.

Peretas Makin Sadis

Baca Juga: Begini Nasib 2.689 Pekerja Eks Chevron Usai Alih Kelola Blok Rokan

“Yang satu sudah kita lakukan penahanan, yang satu kita titipkan karena di bawah umur. Anak yang berhadapan dengan hukum, ada aturan tersendiri di sana,” ujarnya.

Media AS Sebut Peretas China Sadap Telepon Pengacara Trump

Sebelumnya diberitakan, situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) mengalami gangguan teknis yakni diretas pada Sabtu, 31 Juli 2021. Saat ini, situs Setkab masih dalam perbaikan.

"Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem," tulis situs setkab.go.id.

Tadinya, halaman depan situs setkab.go.id tertulis pernyataan yang bermuatan provokatif. Berikut isi tulisannya:

"Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila."

Sedangkan, ketika dilakukan pencarian situs setkab.go.id melalui google. Ternyata, muncul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya