Juliari Batubara Minta Dibebaskan, KPK Yakin Dia Bersalah

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dalam nota pembelaannya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berharap majelis hakim memvonisnya bebas, dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari. Diketahui politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali lebih jauh menekankan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari juga memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia. 

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Diketahui, pada surat tuntutannya, JAksa KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Ilustrasi bansos BPNT dan Program Makan Bergizi Gratis

Update Terbaru Pencairan Bansos BPNT dan Program Makan Bergizi Gratis Januari 2025

Pemerintah terus berupaya meringankan beban ekonomi masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Dua program yang paling dinantikan adalah BPNT dan MBG.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025