Wajah Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol, Polri: Jaga Kerahasiaan

Interpol (ilustrasi)
Sumber :
  • interpol.int

VIVA – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku, buronan kasus dugaan korupsi KPK tidak muncul dalam situs Interpol meski sudah terbit red notice

Menurut dia, tidak di publish wajah Harun Masiku untuk menjaga kerahasiaan. Sehingga proses pencarian bisa dilakukan secara maksimal.

“Kita inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat, itu nanti kita khawatir ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin, bisa ambil website itu memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak di-publish,” kata Amur di Mabes Polri pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, kata Amur, data Harun Masiku sudah tersebar masuk ke seluruh negara anggota Interpol melalui jaringan i-247. Maka dari itu, sebenarnya jangan khawatir meski nama dan wajah Harun Masiku tidak masuk dalam situs Interpol.

“Enggak di-publish sebenarnya tidak masalah, karena yang kita inginkan red notice itu sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota Interpol,” ujarnya.

Baca juga: Gratis Ongkir, Pakai Kartu Bank Mandiri Order Makanan Cuma Rp5.000

Menurut dia, saat Interpol menerbitkan red notice dari Lyon, Perancis. NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga, seperti ASEAN dan Asia-Pasifik untuk lebih intensif mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

“Beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat. Jadi enggak usah khawatir tidak di-publish, dalam sistem i-247 itu sudah masuk semua sehingga kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos,” jelas dia.

Imigrasi Ungkap Tak Ada Data Perlintasan Harun Masiku ke Luar Negeri

Selain itu, Amur mengatakan penyidik juga ingin kecepatan dalam memburu dan menangkap Harun Masiku. Sehingga, meminta kepada Interpol di Lyon untuk tidak mem-publish wajah dan nama buronan Harun Masiku dalam situsnya.

“Jadi saat kita meminta itu tidak di-publish, tentunya dengan keinginan percepatan. Jika kita contohnya minta di-publish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita di-publish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta di-publish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera? Banyak nanti akan tektoknya,” katanya.

Imigrasi: KPK belum Ajukan Permohonan Perpanjangan Cekal Harun Masiku
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024