Kasus Nenek Mardiyah, Polisi Fokus soal Perlindungan Anak

Kasus nenek Mardiyah di Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Keterangan yang dibeberkan oleh Ketua RT 01 RW 01, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat bernama Bramanti, mengenai Nenek Mardiyah, memiliki banyak kasus pinjaman yang mengejutkan banyak pihak. Ia menjaminkan cucunya untuk berhutang.

Bahkan korbannya sudah 16 orang. Dua di antarannya yakni Nurhalimah dan Marhanilah, yang ada dalam surat perjanjian menjaminkan anak.

Meski begitu, Polresta Bogor Kota hanya fokus menangani kasus pidana anak yang dilakukan oleh Nenek Mardiyah (58) dan suaminya Yanto, yang terlilit utang.

Baca juga: Kasus Cucu Jadi Jaminan, Ketua RT: Keluarga Nenek Mardiyah Kerap Utang

“(Kasus perdata dan pidana, soal utang) Kami dari kepolisian kami fokus kepada tindak kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum atas pengambilalihan anak belum cukup umur, itu yang kami fokuskan. Tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambilalihkan atas anak apapun itu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo mengatakan, kepolisian tidak membeberkan isi dari utang piutang antara Nenek Mardiyah dan suaminya Yanto dengan tersangka Nurhalimah. Pihaknya hanya fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak belum cukup umur secara melawan hukum. Di mana hak asuh tidak jatuh kepada orang tuanya, melainkan diambil paksa oleh Nurhalimah.  

“Jadi untuk raka dalam penguasaan bu Nur Halimah sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 pada saat petugas mengambil menyelamatkan jadi sekitar 20 hari. Jadi selama 20 hari tersebut pak Yanto dan Bu Mardiah berusaha menghubungi video call dan sebagainya itu tidak diperkenankan termasuk akhirnya pak Yanto melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Mengenai kasus ini juga, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Ermawan tidak menjelaskan siapa yang menjaminkan anak tersebut. Apakah Nenek Mardiyah atau Nurhalimah. Sebab kepolisian hanya fokus pada tindakan pelanggaran hukum yang melibatkan anak.

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

“Kami bahasannya bukan seperti itu (perdata) karena kami bahasa hukum ya, artinya anak ini berada di dalam penguasaan orang yang dewasa. Dalam artian Raka ini penguasaan yang bersangkutan berada di nenek dan kakeknya. Makannya kami terapkan seperti undang undang yang kami sampaikan. Makannya bahasa masalah jaminan dan sebagainya tidak ada kaitannya dengan anak tersebut,” terangnya.

Menurut Dhoni, hal yang mendasari Reskrim menangani kasus ini adalah perbuatan pidana yang terjadi kerena menguasai anak di bawah umur dengan melawan hukum. 

Babak Baru Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

“Jadi bukan penculikan melainkan alasannya dasarnya ekonomi. Tetapi itulah yang membuat tindak pidana itu terjadi. Bukan karena hutang piutang yang menyangkut dengan anak tetapi ini disangkut pautkan dengan anak,” katanya.

Dhoni menyampaikan saat ini juga masih mendalami terkait surat perjanjian di atas materai mengenai jaminan anak tersebut.

Polisi: Ibu Sudah Maafkan Anaknya yang Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus

“Kami masih terus mendalami tetap mohon yang bisa kami sampaikan seperti itu,” katanya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

Pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program tersebut.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025