DPO Januari 2020, Red Notice Harun Masiku Baru Terbit Bulan Lalu

Interpol (ilustrasi)
Sumber :
  • interpol.int

VIVA – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra mengungkap bahwa red notice buronan Harun Masiku baru terbit pada bulan lalu. Padahal diketahui Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Menurut dia, permohonan dikeluarkannya red notice untuk Harun Masiku, tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan periode 2019-2024 baru diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga baru bisa diproses oleh Polri.

“Sudah hampir sebulan lalu (pengajuan sampai terbit red notice),” kata Amur di Mabes Polri Jakarta pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Pengakuan Saffar Godam, Eks Kepala Imigrasi Bandara Soetta soal Perlintasan Harun Masiku

Ia menjelaskan penerbitan red notice Harun Masiku bukan atas permintaan Polri, tapi KPK. Sebab, kasus Harun Masiku ditangani oleh penyidik KPK. Dengan diajukan permohonan tersebut, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah layak diajukan ke Interpol Lyon, Perancis.

“Itu berdasarkan permintaan bukan kami. NCB Interpol hanya menerima permintaan dari penyidik. Karena ini kasus punya KPK jadi permintaan KPK ke kita dan kita proses. Kita gelar perkara dan hasilnya kita kirim ke Lyon. Mereka yang tentukan, apakah layak jadi red notice atau tidak, berdasarkan pertimbangan dari komite di Lyon,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Dalam prosesnya kata Amur, penyidik gabungan menolak untuk menampilkan foto wajah dan nama Harun Masiku di situs Interpol. Alasannya, penyidik perlu kecepatan untuk mengejar dan menangkap buronan Harun Masiku.

“Penyidik bersama-sama kita saat gelar perkara. Jadi ada contengan 2 pilihan. Kita mengeklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan. Sebenarnya di-publish atau tidak, itu tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami Interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara,” ujarnya.

Bahkan kata dia, hampir semua negara anggota Interpol tidak mengumumkan tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon. “Di-publish itu kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja, tidak ada esensi terhadap penyidikan,” kata dia.

Anggota DPR RI Maria Lestari rampung diperiksa KPK

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Anggota DPR Maria Lestari merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025