KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan rasuah dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Satu tempat yang digeledah di antaranya rumah dinas seorang kepala daerah di Jawa Tengah.
"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ali menjelaskan, pertama, tim KPK menggeledah rumah dinas Bupati Banjarnegara di Jl Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Kedua, yakni sebuah rumah di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Senin kemarin.
KPK diketahui sedang menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara pada 2017-2018. Selain korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
Sejalan dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus ini. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan adalah Bupati Banjarnegara.
Kendati begitu, Ali masih enggan membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.