NCB InterpoI: Red Notice Harun Masiku Tidak Dipublish untuk Umum

Mantan politikus PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia memastikan telah memasukkan nama tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Harun Masiku, dalam daftar red notice atau pencarian tersangka/terdakwa di luar negeri.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra, menyebut penerbitan red notice dilakukan Juli 2021 berdasarkan permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas permintaan itu, Interpol Indonesia dan penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya sepakat menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.  

Dengan demikian, dia menegaskan saat ini, Harun Masiku telah jadi buronan internasional. Pihak Interpol Pusat di Lyon, Prancis telah menyebar nama Harun Masiku ke 194 negara anggota.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

“Jadi penerbitan red notice untuk tersangka HN (Harun Masiku) sudah clear sebenarnya. Dalam mekanismenya, kita sudah meminta ke Interpol di Lyon,” ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Selasa 10 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, saat memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar red notice, Interpol Indonesia memutuskan tidak mempublikasikannya di website resmi Interpol. Hal itulah yang membuat masyarakat umum tidak bisa mengakses nama Harun Masiku di daftar red notice.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Dia mengklaim hal ini sah dilakukan. Apalagi, pada sistem Interpol memberikan pilihan apakah nama buronan internasional itu akan dibuka secara umum atau tidak.

Bedanya, apabila dibuka secara umum, proses penerbitan red notice akan memakan waktu lama. Pasalnya, pihak Interpol di Lyon akan melayangkan surat kepada Interpol Indonesia dalam rangka menanyakan alasan kenapa nama buronan itu dibuka secara umum.

Sedangkan, bila tidak dibuka untuk umum, Interpol pusat langsung menyebarkan nama Harun Masiku ke 194 negara anggota melalui jaringan I24/7 Interpol. Dengan demikian, lanjutnya, nama Harun Masiku langsung masuk dalam daftar cekal seluruh pintu masuk negara anggota.

“Ini perbedaannya hanya pada kecepatan saja. Kami inginkan kerahasiaan. Jadi tidak dipublikasikan tidak masalah. Karena semua perlintasan sudah ada data nama HN itu,” katanya.

Lebih lanjut Amur mengatakan, setelah red notice Harun Masiku terbit, NCB Indonesia membuat surat khusus ke Interpol negara tetangga khususnya di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik agar lebih intensif mencari keberadaannya. Dipastikan, Harun Masiku akan tertangkap saat melintas di jalur resmi.

“Sudah beberapa negara merespons bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat. Jadi, tidak usah khawatir, karena tidak dipublish untuk umum. Sudah ada alert di tiap perbatasan negara,” kata dia lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya